Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Ogi Prastomiyono mencatat ada 28 ribu pemegang polis asuransi Wanaartha Life.

Tetapi ada yang terdaftar secara berkelompok, sehingga OJK memperkirakan total peserta perusahaan asuransi tersebut sekitar 100 ribu peserta.

“Untuk kepastiannya ini akan ada tim likuidasi yang memverifikasi dari peserta pemegang polis Wanaartha,” ucap Ogi usai Rapat Dewan Komisioner Bulanan secara virtual pada Selasa, 6 Desember 2022.

Wanaartha Life atau PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha adalah perusahaan asuransi yang dinilai bermasalah lantaran tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.

Wanaartha Life menjual produk dengan imbal hasil yang tidak diimbangi kemampuan perusahaan mendapatkan hasil dari pengelolaan investasinya.

Kondisi ini direkayasa perusahaan, sehingga laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK maupun laporan keuangan publikasi tidak sesuai kondisi sebenarnya.

OJK pun telah mencabut izin usahanya pada Senin, 5 Desember 2022.

“Pencabutan izin Wanaartha dilakukan OJK sebagai upaya untuk tidak membiarkan kondisi berlarut-larut yang membuat ketidakpastian kepada konsumen,” tutur Ogi.

Pemegang saham juga telah diperintahkan OJK untuk menyelenggarakan rapat umum pemegang saham dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi.

Perintah itu harus dilaksanakan paling lambat tiga puluh hari sejak pencabutan izin usaha.

Selanjutnya: Tim likuidasi akan memverifikasi…

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *